SimphoNy...

Jumat, 12 Maret 2010

BHOLIMO KARO SOMANAMO LIPU FALSAFAH HIDUP KESULTANAN BUTON



Falsafah hidup Kesultanan Buton ini lahir pada akhir abad ke-16 M, Di masa pemerintahan Sultan La Elangi Dayanu Ikhsanuddin (1578-1615 M).
Sultan Buton ke-4, La Elangi Dayanu Ikhsanuddin, yang telah sukses membuat UUD Kesultanan Buton yaitu Martabat Tujuh beserta peraturan-peraturan pemerintah lainnya yaitu Istiadatul-Azali, Mahafani dan Farait, sekaligus berhasil membawa negerinya ke tingkat kehidupan politik, sosial dan budaya yang lebih maju dan berkembang. Perkembangan selanjutnya adalah timbulnya semangat nasionalisme dan patriotism yang merangsang memenuhi seluruh jiwa raga tiap kesatria negeri dan kalangan rakyat. Dalam situasi dan kondisi demikian, merebaklah semangat cinta tanah air (lipu), agama dan bangsa. Puncak dari semua itu, lahirlah falsafah hidup Kesultanan Buton yang ke-2, terdiri atas 5 (lima) dasar keyakinan dan disusun dengan urut-urutan kepentingan sebagai berikut:
1. Agama (Islam)
2. Sara (pemerintah)
3. Lipu (Negara)
4. Karo (diri pribadi rakyat)
5. Arataa (harta benda)

Falsafah hidup Kesultanan Buton ke-2 ini menempatkan agama (Islam) pada posisi puncak tertinggi. Ini berarti bahwa agama Islam merupakan satu-satunya sumber hukumtertinggi dalam menyusun sila-sila berikutnya yaitu: tata pemerintahan (sara), mengelola negara (lipu), mengatur kehidupan dan kepentingan orang banyak (karo) dan pengurusan harta benda (arataa). Semuanya itu wajib dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah agama Islam.
Untuk memahami makna yang terkandung dari urut-urutan kepentingan tersebut adalah dengan memulainya dari kepentingan terendah (arataa) sampai kepentingan tertinggi (agama, Islam), yaitu:
1. Amadaki-amadakimo arataa Solana bholi o karo
2. Amadaki-amadakimo karo Solana bholi o lipu
3. Amadaki-amadakimo lipu solana bholi o sara
4. Amadaki-amadakimo sara solana bholi o agama

Artinya:

1. Biarlah rusak harta benda, asal jangan rusak diri (pribadi/rakyat).
2. Biarlah rusak diri (pribadi/rakyat), asal jangan rusak negara.
3. Biarlah rusak negara, asal jangan rusak pemerintah.
4. Biarlah rusak pemerintah, asal jangan rusak agama.

Falsafah hidup tersebut di atas telah menjadi konsensus pemerintah Kesultanan bersama seluruh rakyat, ditempatkan menjelang penutup Undan-Undang Dasat Kesultanan Buton (Martabat Tujuh). Namun, dalam sejarah perkembangannya, istilah-istilah tersebut telah mengalami perobahan sebagai berikut:
1. Yinda-yindamo arataa somanamo karo
2. Yinda-yindamo karo somanamo lipu
3. Yinda-yindamo lipu somanamo sara
4. Yinda-yindamo sara somanamo agama
Yinda-yindamo. Dalam terjemahan bebasnya adalah “biarlah hilang sama sekali”. Sesungguhnya menegaskan ungkapan positifisme dan sifat ksatria sejati, yaitu: rela membuang atau mengorbankan seluruh kepentingan diri sendiri demi untuk kepentingan umum atau kepentingan yang lebih tinggi.
Dan dalam perkembangan selanjutnya, istilah yinda-yindamo itu berubah pula dan dipersingkat dengan bholimo, hingga menjadilah:
1. Bholimo arataa somanamo karo
2. Bholimo karo somanamo lipu
3. Bholimo lipu somanamo sara
4. Bholimo sara somanamo agama.
Perlu dikemukakan bahwa perubahan istilah asli yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Martabat Tujuh, yaitu amadaki-amadakimo kemudian menjadi yinda-yindamo dan terakhir menjadi bholimo dan istilah solana bholi berubah menjadi somanamo, penulis belum mendapatkan data akurat kapan mulainya perubahan itu. Menurut dugaan penulis, kemungkinan itu disebabkan perubahan gerak maju dari pola piker masyarakat yang menghendaki serba singkat dan serba cepat. Atau pengaruh bahasa sehari-hari yang lebih populer dalam masyarakat dan tanpa disadari sudah meghilangkan bahasa aslinya sebagai bahasa baku.
Versi lain mengatakan bahwa yinda-yidamo itu sudah dikumandangkan sejak zaman Sultan Murhum Kaimuddin dalam menghadapi serangan pasukan Sultan Ternate, Baabullah, dan seranagn pasukan VOC (Belanda) di wialyah Kulisusu.
A.M. Zahari dalam bukunya Sejarah dan Adat Fiy Darul Butuni jilid 1 halaman 54, mengartikan bholimo dengan “tiada perlu”. Menurut hemat penulis, arti yang lebih tepat dari bholimo itu adalah “tidak usahlah”, tetapi hakikatnya identik dengan “tiada perlu”. Namun, bila diselami lebih mendalam makna positif yang heroismedan patriotisme dalam ungkapan sila-sila tersebut, penulis berpendapat bahwa istilah bholimo lebih tepat diberi pengertian “korbankanlah”. Yaitu: “korbankanlah kepentingan …….”.
Berdasarkan pengertian itu, penjelasan urut-urutan kepentingan ke-5 sila tersebut, adalah:
1. Bholimo arataa somanamo karo, artinya: Korbankanlah kepentingan harta benda asalkan diri (pribadi/rakyat) selamat.
Dalam keadaan normal, setiap harta benda (arataa) baik yang dimiliki masing –masing anggota masyarakat maupun negara wajib dilindungi dan dijaga keselamatannya. Tetapi, apabila kepentingan yang lebih tinggi yaitu karo (diri pribadi/rakyat) terancam keselamatannya, maka harta benda, baik milik perorangan maupun milik masyarakat atau negara wajib dikorbankan untuk menyelamatkan kepentingan yang lebih timggi, yaitu diri (pribadi/rakyat). Contoh:
• Pembangunan Benteng Keraton Buton telah mengorbankan banyak harta benda dan yenaga rakyat, demi untuk melindungi kepentingan yang lebih tinggi, yaitu keselamatan rakyat, negara, pemerintah dan agama.

2. Bholimo Karo Somanamo Lipu, artinya: Korbankanlah kepentingan diri (pribadi/rakyat) atau karo, asalkan lipu (negara) slamat.
Dalam keadaan normal, setiap individu-rakyat (karo) wajib dilindungi kepentingan dan keselamatannya. Tetapi bila kepentingan yang lebih tinggi yaitu negara (lipu) terancam keselamatannya, maka kepentingan individu-rakyat (karo) dikorbankan untuk menyelamatkan kepentingan yang lebih tinggi, yaitu negara (lipu). Contoh:
• Apabila negara dalam keadaan terancam keselamatannya, umpamanya diserang musuh, baik dari dalam maupun luar, maka rakyat (karo) wajib siap berperang mengorbankan jiwa raganya demi menyelamatkan keutuhan dan kehormatan negaranya (lipu).

3. Bholimo lipu somanamo sara, artinya: Korbankanlah kepentingan negara (lipu) asalkan pemerintah (sara) selamat.
Dalam keadaan normal, seluruh wilayah negara (lipu) wajib dipelihara dan dijaga keutuhan dan keselamatannya. Tetapi bila kepentingan pemerintah (sara) terancam keselamatannya, umpamanya karena terjadi peperangan dan ternyata kekuatan musuh terlalu besar, maka bagian-bagian wilayah negara (lipu) boleh ditinggalkan untuk dikuasai musuh. Dalam situasi demikian, yang wajib diselamatkan adalah kepentingan sara (pemerintah) yang berada di dalam Benteng Keraton Buton, karena selama sara (pemerintah) masih ada, berarti negara belum ditaklukkan. Untuk mempertahankan keselamatan pemerintah, semua kekuatan pasukan seluruh medan pertempuran ditarik ke pusat pertahanan terakhir, yaitu dalam Benteng Keraton Buton. Dari sanalah diatur siasat baru seperti melakukan perang gerilya atau meminta bantuan dari negara sahabat untuk merebut kembali eilayah-wilayah yang ditinggalkan tadi.
Sila ketiga filsafah kesultanan Buton ini, nampaknya tetap berlaku di zaman modern ini. Bahkan pernah dipraktekkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan di bawah pimpinan Soekarno-Hatta. Ketika Kota Jakartasebagai ibukota Republik Indonesia tak dapat lagi dipertahankan dan keselamatan pemerintah pusat dalam kondisi sangat rawan, maka Jakarta ditinggalkan dan dibiarkan diduduki dan dikuasai Belanda sepenuhnya. Pemerintah RI berhijrah ke Yogyakarta. Dan pada saat Yogyakarta diduduki lagi oleh Belanda dalam tahun 1947 dan Presiden beserta Wakil Presiden ditawan dan diasingkan ke Bangka, Bung Karno segera mendelegasikan jabatan Presiden Indonesia kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara yang ketika itu sementara bereda di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Dengan taktik diplomatic demikian, maka pemerintah de facto RI tetap ada dan Belanda hanya menagkap dan mengasingkan pribadi/fisik Soekarno dan Hatta saja. Sementara itu perang gerilya terus digencarkan, bersamaan dengan kegiatan bidang diplomatic. Wilayah demi wilayah kembali dikuasai tentara pejuang kemerdekaan RI. Dan kemajuan bidang diplomatic mencapai puncaknya dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag negeri Belanda, yang menghasilkan pengakuan Kemerdekaan Negara RI oleh pemerintah Belanda pada tanggal 27 Desember 1949.

4. Bholimo Sara Somanamo Agama, artinya: Korbankanlah kepentingan sara atau pemerintah asalkan agama selamat. Atau, biarlah kepentingan sara dikorbankan demi menyelamatkan agama Allah (Islam).
Di sinilah titik puncak tertinggi dari falsafah hidup Kesultanan Buton ke-2 ini. Betapa pentingnya unsure pemerintah disamping unsure-unsur wilayah (lipu) dan rakyat (karo). Walaupun demikian, apabila pemerintah, seseorang atau bersama-sama diiketahui telah melakukan suatu perbuatan yang melanggar hokum, lebih-lebih hokum agama, maka kepada mereka itu wajib dikorbankan/dihukum demi menyelamatkan agama Allah (Islam).
Dalam sejarah pemerintahan Kesultanan Buton , hal ini dapat disaksikan atas diri Sultan Buton ke-8, La Cila Maradan Ali (Gogoli yi Liwoto), karena tingkah lakunya yang bertententangan bahkan akan merusak sendi-sendi agama Islam. Beliau dipecat dari jabatannya sebagai Sultan dan dijatuhi hukuman mati (diGologi) denagn jalan lehernya dililitkan tali kemudian kedua ujung tali itu ditarik ke kiri dank e kanan hingga wafat. Pelaksanaan hukuman mati ini di Liwuto Makasu (Pulau Makassar) yang berhadapan dengan kota Bau-Bau.
Di sinilah kita menyaksikan bagaimana pemerintah kesultanan Buton secara konsisten, melaksanakan hokum yang mereka telah terapkan sendiri tanpa pandang bulu. Seorang Sultan pun bila telah melanggar peraturan yang berlaku wajib dihukum sesuai beratnya pelanggaran yang diperbuatnya. Mereka sangat teguh keyakinan dari pendiriannya bahwa melindungi seseorang dari ancaman hukuman berarti membiarkan berlangsungnya pelecehan hukum. Dan hal itu akan melahirkan keresahan dalam masyarakat (karo) dan merupakan awal kebinasaan negeri (lipu).

Adalah sangat menarik untuk disimak dan diteliti bahwa falsafah hidup Kesultanan Buton ke-2 ini, baik isi maupun urutan susunan sila-silanya identik dengan Pancasila Republik Indonesia. Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Bung Karno, sebagai negarawan telah berhasil melahirkan bayi Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 pernah berucap bahwa beliau bukanlah pencipta Pancasila. Karena sesungguhnya Pancasila itu sudah lama berada di bumi Indonesia dan beliau hanya menggali, menemukan, dan menyusunnya seperti yang kita lihat sekarang ini. Apakah Pancasila yang dimaksud Bung Karno itu adalah falsafah hidup Kesultanan Buton II yang telah dikandung Bumi Buton kemudian dilahi rkan dilahirkan abad ke-16 m, 410 tahun yang lalu? Hal ini tentunya memerlukan penelitian para ilmuan Indonesia.

Bandingkan:
Falsafah Hidup Kesultanan Buton II
(Akhir abad ke-16) Pancasila Republik Indonesia
(Tahun 1945 M)
1. Agama (Islam) 1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sara (Pemerintah Yang Adil dan Beradab) 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Lipu (Negara Yang Utuh dan Bersatu) 3. Persatuan Indonesia
4. Karo (Diri/Pribadi-Rakyat) 4. Kerakyatan Yag Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Arataa (Harta benda harus dilindungi dan berguna bagi keprntinagn umum) 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rkyat Indonesia

Sebagai penutup dari uraian singkat ini, perlu perlu dikemukakan bahwa filsafah hidup Kesultanan Buton tersebut sampai sekarang ini oleh masyarakat Wolio-Buton masih tetap dijadikannya sebagai landasan moral dan tingkah laku mereka dalam kehidupan sehari-hari. Dan di zaman negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, falsafah hidup Kesultanan Buton itu tentu merupakan kekayaan Khazanah Budaya Bangsa yang tak ternilai hargannya.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda